Rabu, 01 Februari 2012
IKAN DAN KAIL
Tentu semuanya tahu bulan januari ini sebagai bulan yang digadang-gadang semua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Mandiri perdesaan melakukan ritual wajib tahunan berupa musyawarah antar desa (MAD) tahunan untuk mengevaluasi kinerja selama satu tahun silam dan akan merencanakan program kerja selama satu tahun yang akan dating. Bagi pengelola UPK dan stake holders lain, phenomena ini disikapi bervariasi ada yang senang dan ada yang tidak, tergantung kondisi yang akan disampaikan pada MAD. Senang karena sudah kelihatan seberapa besar bonus yang akan diterima olehnya. Sedangkan sedih karena materi yang akan disampaikan tidak menunjukkan hasil yang baik.
Untuk UPK yang baik dan dapat membagi sisa hasil usaha (SHU)-nya jangan lupa disana ada kewajiban alokasi dana social untuk rumah tangga miskin (RTM) minimal 15% (PTO X, 10.1.7 Kelembagaan UPK, item g.), karena itu merupakan amanat dan esensi adanya program PNPM sebagai program pemberantasan kemiskinan. Di beberapa tempat dalam hal pemberian dana social masih ada yang langsung berupa uang dan ada yang peralatan dll. Inilah yang kemudian diwacanakan antara “kail dan ikan”.
Kail dan ikan adalah istilah yang keluar untuk menggambarkan antara pemberian berupa modal dan uang atau sesuatu yang langsung dikonsumsi. Istilah ini keluar karena memang sejauh ini belum ada aturan yang jelas dalam pelaksanaannya. Pemberian kail dan ikan merupakan realita yang memilliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari kail adalah membentuk kemandirian dari RTM untuk dapat berusaha. Kekurangannya memungkinkan pemanfa'at dananya relative sedikit, belum lagi phenomena modal yang gagal usaha sehingga akan menghilangkan dana social yang mestinya harus berkembang.
Ikan memiliki kelebihan bias langsung dikonsumsi dan penggunaannya langsung terasa, sedangkan kekurangannya akan memunculkan sikap ketergantungan dan pemalas. Pilihan diantara keduanya adalah sebuah keharusan dan tidak ada kebijakan diantara kedua pilihan tersebut, yang salah adalah kalau dana itu tidak dikeluarkan.
Untuk mengurangi kemungkinan yang lebih kecil dan membangun kemandirian maka perlu digalakan konsep pemberian dansos untuk kail daripada ikan. Di sinilah posisi strategis pelaku yang berwenang untuk mempolakannya dan ini akan bisa membuktikan visi pengentasan kemiskinan. Kalau ini diberdayakan sungguh potensi besar mengurangi angka kemiskinan terutama di Kab. Tegal (baca : Mengoptimalkan lembaga kemiskinan, radar tegal 13/01).
Apalagi PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Tegal terhitung tanggal 31 Desember 2011 memiliki asset ekonomi sejumlah Rp. 34.068.367.119 dengan surflus berjalan Rp. 4.020.667.781 yang terbagi di 13 kecamatan, bayangkan jika di beberapa kecamatan surflus dan dapat memberikan dana sosialnya dengan diberikan berupa kail maka sedikit demi sedikit kemiskinan akan berkurang karena RTM yang ada dapat hidup mandiri.
Pada periode desember ini, redaksi memberikan ruang khusus untuk pemberdayaan perempuan sekaligus juga memberikan wacana tentang persiapan MAD tahunan UPK terutama dalam hal pengalokasian dana social, semuanya semata-mata untuk visi PNPM mandiri perdesaan dalam mengurangi angka kemiskinan.
Diposting oleh
buletin blagblagan